Jumat, 29 Agustus 2008

Pasar Modal Syariah

A. Pengertian
Pasar modal syariah merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri.

B. Fungsi
1.Memungkinkan masyarakat berpartisipasi dengan memperoleh bagian keuntungan dan resikonya.
2.Memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produknya.
3.Memungkinkan investasi

C. Prinsip
1.Efek yang diperjualbelikan dari barang dan jasa yang halal.
2.Keterbukaan/transparansi informasi dan larangan terhadap informasi yang menyesatkan.
3.Larangan pertukaran efek sejenis dengan nilai nominal yang berbeda.
4.Larangan atas short selling yang menetapkan bunga atau pinjaman.
5.Larangan melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan diatas laba normal.
6.Larangan atas semua investasi yang tidak dilakukan secara spot (langsung)